, ,

50 Persen Hotel dan Restoran di Kota Batu Patuh Bayar Royalti Musik

oleh -431 Dilihat

Kota Batu – Kesadaran para pelaku usaha perhotelan dan restoran di Kota Batu terhadap kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik mulai menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 50 persen hotel dan restoran yang beroperasi di kota wisata ini telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Royalti Musik, Kewajiban yang Sering Terabaikan

Penggunaan musik sebagai sarana hiburan di hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya bukanlah sekadar pelengkap, melainkan bagian dari hak cipta yang dilindungi undang-undang. Setiap pemutaran lagu di ruang publik, baik melalui live music maupun rekaman, wajib dibayarkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai bentuk apresiasi terhadap pencipta dan pemilik hak terkait.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengusaha yang belum memahami aturan ini. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu menuturkan, dari ratusan hotel dan restoran yang ada, baru sekitar setengahnya yang benar-benar konsisten membayar royalti.
“Kesadaran sudah mulai tumbuh, tapi memang masih ada yang menganggap kewajiban ini sebagai beban tambahan. Padahal, ini wujud penghargaan kepada seniman,” ujarnya.

Upaya Sosialisasi dan Pendampingan

Untuk meningkatkan angka kepatuhan, PHRI bersama LMKN serta pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi. Mereka menjelaskan mekanisme pembayaran royalti yang kini semakin mudah dilakukan secara daring.

Royalti
Royalti

Baca juga: Tanah di Kota Batu 35 Ribu Tanpa Sertifikat – PTSL Solusinya, Tapi Kuota Sedikit

“Kami dorong agar semua pengusaha patuh, apalagi Kota Batu adalah destinasi wisata unggulan. Musik sudah jadi bagian penting dalam menciptakan suasana bagi wisatawan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu.

Manfaat Ekonomi bagi Seniman

Pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan musisi. Dana yang terkumpul nantinya akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan penggunaan karya mereka.
“Ketika hotel dan restoran di Batu taat bayar royalti, otomatis seniman Indonesia juga ikut merasakan manfaat ekonomi. Ini adalah bentuk ekosistem industri musik yang sehat,” ujar perwakilan LMKN.

Target Peningkatan Kepatuhan

Pemerintah Kota Batu menargetkan angka kepatuhan bisa meningkat hingga 80 persen pada tahun depan.

Apresiasi untuk Pengusaha Patuh

Sejumlah hotel dan restoran yang rutin membayar royalti mendapat apresiasi dari LMKN dan PHRI.
“Ini bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bagian dari membangun Kota Batu yang ramah wisata dan mendukung industri musik nasional,” tegas Ketua PHRI Kota Batu.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.