, ,

Tanah di Kota Batu 35 Ribu Tanpa Sertifikat – PTSL Solusinya, Tapi Kuota Sedikit

oleh -1341 Dilihat

35 Ribu Lebih Bidang Tanah di Kota Batu Belum Bersertifikat – PTSL Jadi Solusi, Tapi Kuota Terbatas!

Kota Batu- yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur, ternyata masih menyimpan persoalan serius terkait kepemilikan tanah. Data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu mengungkapkan bahwa dari total 134.480 bidang tanah, hanya 98.664 bidang yang sudah bersertifikat. Artinya, masih ada 35.816 bidang tanah yang status kepemilikannya belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Tanah di Kota Batu 35 Ribu Tanpa Sertifikat – PTSL Solusinya, Tapi Kuota Sedikit
Tanah di Kota Batu 35 Ribu Tanpa Sertifikat – PTSL Solusinya, Tapi Kuota Sedikit

Baca Juga :  Diskon Gila-gilaan Objek Wisata Kota Batu Rayakan HUT RI ke-80

PTSL Jadi Harapan, Tapi Kuota Menyusut

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah gencar mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dinilai lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Namun, sayangnya, kuota program ini terus mengalami penurunan.

  • Tahun 2024: 1.200 bidang tanah

  • Tahun 2025: Hanya 500 bidang tanah

Artinya, hanya 500 warga yang bisa memanfaatkan PTSL tahun ini. Lalu, bagaimana dengan sisanya?

PTSL vs Mandiri: Mana Lebih Menguntungkan?

Menurut Ahmad Bedda, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Batu, ada dua cara mengurus sertifikat tanah:

1. Lewat PTSL (Lebih Mudah & Murah)

Hanya perlu bukti lisan kepemilikan (misalnya keterangan dari desa)
Biaya tetap Rp 150.000 per bidang
Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Namun, kekurangannya:
Proses lama (bisa sampai 1 tahun)
Kuota terbatas

2. Pengurusan Mandiri (Lebih Cepat, Tapi Mahal & Ribet)

Proses lebih cepat (maksimal 98 hari)
Bisa dilakukan kapan saja tanpa menunggu kuota

Tapi, sayangnya:
Biaya tinggi (mulai dari Rp 1 juta, tergantung pengukuran, notaris, dll.)
Syarat lebih ketat (harus ada akta kepemilikan, bukti pajak, dll.)

Upaya ATR/BPN untuk Sosialisasi & Perlindungan Hukum

Menyadari keterbatasan kuota PTSL, ATR/BPN Kota Batu berencana melakukan:
Sosialisasi ke desa-desa untuk mendorong masyarakat mengurus sertifikat secara mandiri
Kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk edukasi hukum tanah
Perlindungan hukum bagi pemilik tanah agar terhindar dari sengketa

Mengapa Sertifikat Tanah Penting?

Tanpa sertifikat, risiko yang bisa terjadi:
Sengketa tanah dengan pihak lain
Kesulitan menjual/mewariskannya
Rentan klaim ilegal

Kesimpulan: Segera Urus Sertifikat!

Jika Anda termasuk pemilik tanah yang belum bersertifikat, segera manfaatkan PTSL jika masih ada kuota. Jika tidak, pengurusan mandiri bisa menjadi alternatif, meski biayanya lebih tinggi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.