Breaking News
Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Diduga Curi iPhone Penumpang, Sopir Ojek Online di Mataram Diciduk

cek disini

Suara Mataram – Seorang sopir ojek online berinisial MS (40), warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menyembunyikan iPhone 14 milik penumpangnya. Kasus ini mencuat setelah korban, perempuan berinisial AK, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Nekat Curi iPhone Penumpang, Sopir Grab Online di Mataram Ditangkap - FLASH  LOMBOK

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika AK memesan layanan ojek online dari Epicentrum Mall menuju tempat kosnya di kawasan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah tiba di tujuan dan turun dari kendaraan, AK baru menyadari bahwa ponsel miliknya tertinggal di dalam mobil.

“Korban menggunakan iPhone 14, dan baru sadar HP-nya tertinggal setelah sopirnya pergi,” kata Regi pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga : BNN Intai Pesisir dan Fokus Tangani Narkoba di Tiga Kelurahan Mataram 

AK kemudian mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tidak aktif. Ia juga mencoba menghubungi MS melalui aplikasi ojek online, tetapi pelaku mengaku tidak menemukan ponsel tersebut di dalam mobilnya.

“MS saat itu mengatakan tidak melihat HP di mobilnya,” lanjut Regi.

Merasa janggal, AK akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Dalam laporannya, ia menyebutkan mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MS pada Rabu (25/6/2025).

Awalnya, MS membantah mengetahui keberadaan ponsel tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui telah menemukan dan menyimpan ponsel itu di rumahnya dengan maksud untuk menguasainya.

“Pelaku berniat menyimpan HP itu untuk kepentingan pribadi,” ujar Regi.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa iPhone 14. Sementara itu, aparat resmi menahan MS di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna dan penyedia jasa transportasi online untuk tetap menjaga integritas serta waspada terhadap barang bawaan saat bepergian.

telkomsel