1. Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung di Mataram
Suara Mataram – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Kronologi:
Agus Buntung terbukti melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban.
Kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib setelah korban mengalami trauma berat.
Jaksa penuntut awalnya menuntut 12 tahun penjara, namun hakim memutuskan 10 tahun dengan pertimbangan tertentu.
Dasar Hukum:
Pelanggaran Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp100 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak mampu.
2. Analisis Putusan Hakim: Mengapa Agus Buntung Divonis 10 Tahun?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pertimbangan:
Faktor Peringan:
Usia terdakwa yang masih muda dan dianggap bisa berubah.
Sikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Faktor Pemberat:
Dampak psikologis berat pada korban.
Tindakan dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa kejahatan seksual harus diberi sanksi tegas untuk memberikan efek jera.\
Baca Juga : Wali Kota Mataram Fokus pada Program

3. Reaksi Masyarakat Terhadap Vonis Agus Buntung
Putusan hakim menuai pro dan kontra di masyarakat:
Keluarga korban mengapresiasi keputusan pengadilan, meski berharap hukuman lebih berat.
Aktivis perempuan menilai vonis 10 tahun sudah cukup, tetapi menekankan pentingnya rehabilitasi korban.
Masyarakat umum berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
4. Dampak Psikologis Korban Pelecehan Seksual
Kasus Agus Buntung menyoroti pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual:
Korban mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan psikologis.
Ahli psikologi menyarankan pendekatan holistik dalam pemulihan korban, termasuk terapi dan dukungan keluarga.
5. Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual di NTB
Sosialisasi UU TPKS (UU No. 12/2022) di sekolah dan komunitas.
Peningkatan pengawasan di tempat rawan kejahatan seksual.
Pendirian pusat krisis bagi korban kekerasan seksual di Mataram.
Kesimpulan
Kasus Agus Buntung menjadi peringatan keras tentang bahaya kejahatan seksual dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.