Suara Mataram – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mengunjungi 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan berbagai unit di UGM seperti Rektorat, Fakultas Kehutanan, serta perpustakaan dan arsip universitas.
Dalam proses ini, penyidik melakukan verifikasi terhadap ijazah asli milik Presiden Jokowi dan membandingkannya dengan tiga ijazah milik rekan seangkatannya di UGM. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa semua elemen ijazah, termasuk jenis kertas, tinta, cap stempel, dan tanda tangan, identik dengan dokumen pembanding.
Penutupan Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan dihentikan. Hal ini juga didukung oleh pernyataan dari pihak UGM yang menegaskan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Respons Publik dan Pihak Terkait
Meski Bareskrim telah menyatakan keaslian ijazah tersebut, beberapa pihak masih meragukan hasil penyelidikan. Roy Suryo, salah satu pelapor kasus ini, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium belum final dan menyoroti bahwa ijazah asli tidak ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar hasil uji forensik tersebut dipublikasikan secara terbuka dan dapat diuji secara independen, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan pernyataan resmi dari Bareskrim Polri dan dukungan dari UGM, keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah dikonfirmasi. Namun, perdebatan di ruang publik masih berlangsung, dengan beberapa pihak meminta transparansi lebih lanjut terkait dokumen tersebut.
Baca Juga :