Fakta Baru Kasus Prostitusi Anak di Mataram, Tersangka Diancam Mutilasi oleh Pengusaha

Suara Mataram – Kasus dugaan prostitusi kakak jual adik yang menyeret nama ES alias Memy (25), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Dalam keterangannya kepada penyidik, Memy mengaku mendapat ancaman mutilasi dari pengusaha ternama Mataram, Mudlah Andi Abdullah alias MAA (51), dan aparat telah menetapkan Andi sebagai tersangka.
Pelaku mengancam korban sebelum keluarga melaporkan kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Saat itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram masih menangani perkara tersebut. “Dia (Andi) bilang, nggak usah kamu bawa-bawa saya. Saya bisa suruh orang mutilasi kamu,” ujar Memy menirukan ucapan Andi di Sentra Paramita, Sabtu (22/6/2025).
Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Siswi SD Dijual Kakak di Dua Hotel Mataram
Memy mengaku ketakutan karena tahu Andi adalah sosok yang berpengaruh. Ia bahkan sempat meminta arahan kepada Andi agar masalah tidak masuk ke ranah hukum. Namun, respons yang ia terima justru bernada intimidatif. “Selesaikan saja dengan keluarga. Berapa mereka minta, bayar. Jangan lanjutkan,” kata Memy menirukan perintah Andi.
Ancaman Mutilasi oleh Pengusaha
Kasus ini terungkap setelah adik korban yang masih berstatus pelajar SD melahirkan bayi di RSUD NTB pada April 2025. Saat itu, Memy tidak mengurus adiknya karena ia juga baru melahirkan.Korban kemudian mengungkap bahwa kakaknya telah menjualnya.
Memy awalnya membantah keterlibatannya, namun keluarga dan LPA Mataram berhasil menekannya hingga akhirnya ia mengaku. Ia juga menyebut bahwa Andi sempat memintanya membawa sang adik ke Surabaya sebelum persalinan. Tanpa sepengetahuan siapa pun, Memy memilih kembali ke Lombok. Kepulangannya itu membuyarkan seluruh rencana yang telah Andi susun sebelumnya, termasuk upaya membawa korban ke Surabaya sebelum persalinan.
Memy menjelaskan bahwa MAA marah besar setelah mengetahui ia kembali ke Lombok tanpa izin. Merespons tekanan dari keluarga yang mendesaknya untuk mengungkap identitas pelaku, Memy akhirnya menyebut nama Andi saat memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTB.
Memy mengaku sempat bertemu Andi di Hotel Golden Palace sebelum polisi memeriksanya. Di sana, Andi kembali melontarkan ancaman mutilasi. “Dia bilang, kamu tahu siapa saya, saya bisa suruh orang habisin kamu,” ujarnya.
Kini, MAA dan Memy telah resmi menjadi tersangka. Aparat menjerat keduanya dengan Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aparat menahan MAA di Rutan Polda NTB, sedangkan Memy di Sentra Paramita karena baru melahirkan.