Breaking News
Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Gerobak Sampah Digadaikan Rp 300 Ribu, Pelaku Diciduk Polisi di Mataram

cek disini
Dua Pemuda Curi Gerobak Sampah Pemulung di Mataram, Begini Rupa Barang yang  Dicuri - Tribunlombok.com
Polisi Menangkap Pelaku Pencuri Gerobak Sampah Kurang dari 24 jam

Suara Mataram. Gerobak sampah milik seorang petugas kebersihan dicuri oleh seorang pria berinisial A (20), warga Pagesangan Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap A setelah diketahui menggadaikan gerobak tersebut ke pengepul barang rongsokan seharga Rp 300 ribu.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menyampaikan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025. Pelaku mencuri gerobak sampah yang tersimpan di depan rumah warga di Pagutan Barat, Kota Mataram. Polisi segera bertindak, mengamankan pelaku serta barang bukti. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama yang berada di area terbuka, guna mencegah aksi pencurian

“Korban berinisial K (57) melapor setelah menyadari gerobak miliknya hilang saat hendak pergi bekerja,” ujar AKP Mulyadi, Senin (16/6/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga : Lakukan Pengeroyokan, Enam Remaja-Dua Pria Dewasa di Mataram Jadi Tersangka 

Polisi Berhasil Menangkap Maling Gerobak Sampah di Mataram dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 18.00 WITA, polisi berhasil mengamankan A di rumah keluarganya di Lingkungan Dasan Tinggi, Pagesangan.

“Pelaku langsung kami tangkap di kediaman keluarganya. Barang bukti berupa gerobak  sudah sempat pelaku gadaikan ke pengepul,” tambah Mulyadi.

Dari hasil penyelidikan, A menggunakan uang hasil gadai gerobak tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga memberikan sebagian uang kepada istrinya untuk membayar ojek dan membeli kebutuhan lainnya.

“Pelaku  telah menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dari hasil gadai tersebut. A juga memberikan sebagian ke istrinya,” ungkapnya.

Polsek Mataram kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, terutama bagi warga yang sering menyimpan di area terbuka. Langkah ini penting guna mencegah aksi pencurian serupa di masa mendatang.

telkomsel