BSU Rp 600 Ribu Segera Cair, Namun Pekerja Magang di Mataram Tidak Menerima
Suara Mataram -Pekerja magang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu, meskipun lebih dari 7.000 pekerja lainnya akan segera mendapatkannya. BSU tersebut mencakup dua bulan sekaligus. Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025.
Pekerja Magang Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BSU
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Salah satu contohnya adalah Nur Zahra, seorang pekerja magang di Mataram, yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. Zahra mengaku belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat ia magang, meskipun ia berharap bisa menerima BSU tersebut. “Saya masih magang lima bulan, jadi belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada detikBali, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga : Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025? Ini Kriteria dan Link Cek Penerima BSU
Pekerja Swasta di Mataram Terima BSU
Berbeda dengan Zahra, Wawan Gandika, seorang pekerja swasta di Mataram, mengaku menerima BSU. Wawan merasa bersyukur meskipun nominal bantuan ini tidak sebesar BSU tahun lalu. “Alhamdulillah, lumayan untuk kebutuhan rumah tangga. Meskipun jumlahnya lebih kecil, saya tetap bersyukur,” katanya. Meskipun BSU belum masuk ke rekeningnya, Wawan mengonfirmasi statusnya di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa ia termasuk penerima untuk periode Juni dan Juli 2025. “Kami tinggal tunggu cair ke rekening, info yang saya terima, BSU akan cair pertengahan bulan ini,” tambahnya.
Disnaker Mataram Siap Terima Pengaduan BSU
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa BSU tahun ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pekerja daripada tahun sebelumnya, terutama yang terdampak pascapandemi COVID-19. “Pekerja yang bisa menerima BSU adalah mereka yang memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri,” kata Rudi, Selasa (10/6/2025).
Syarat Penerima BSU: Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Penghasilan di Bawah Rp 3,5 Juta
Rudi mengungkapkan bahwa pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Rp 3,5 juta per bulan berhak menerima BSU.
Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan dari pekerja yang memenuhi syarat namun tidak menerima BSU. “Jika ada yang merasa memenuhi syarat namun tidak terima BSU, laporkan saja ke Disnaker Mataram, kami akan memverifikasi dan mengirimkan laporan ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
Pemerintah Alokasikan Rp 10,72 Triliun untuk BSU 2025
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU tahun 2025. Bantuan ini ditargetkan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan masing-masing penerima menerima Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan.