Breaking News
Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian, Barang Dikembalikan

cek disini

Polresta Mataram Kembalikan 55 Barang Bukti dan Musnahkan Sabu 277 Gram

Polresta Mataram Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus bulan Mei  2025 - Barometer
Polresta Mataram Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian, Barang Dikembalikan

Suara Mataram. Polresta Mataram menggelar kegiatan pengembalian barang bukti kepada masyarakat sekaligus pemusnahan narkotika jenis sabu, Selasa (24/6/2025). Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik dan penegakan hukum aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Mataram.

Kapolresta Mataram, AKBP Hendro Purwoko, menyampaikan bahwa sebanyak 55 barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian selama April hingga Mei 2025 berhasil kita kembalikan kepada pemiliknya. “Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus pencurian yang kami tangani selama dua bulan terakhir,” ujar Hendro.

Barang-barang yang dikembalikan terdiri dari:

  • 15 unit sepeda motor

  • 3 unit mobil

  • 6 unit ponsel

  • 26 lembar STNK

  • 1 unit sepeda listrik

  • 2 unit AC

  • 1 unit televisi

  • 1 unit speaker

Baca Juga : Pemulung di Mataram Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu di Depan Rumah

“Semua barang bukti telah kami serahkan langsung kepada pemilik sahnya. Ini komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan dan membantu korban tindak pidana,” imbuh Hendro.

Hancurkan Sabu Senilai Rp 300 Juta

Selain pengembalian barang curian, Polresta Mataram juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 277,06 gram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AA pada Mei 2025.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa total sabu yang petugas sita dari tersangka mencapai 288,86 gram. “Sebanyak 5,90 gram  kita sisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, 277,06 gram, kami musnahkan,” jelas Suputra.

Petugas memusnahkan sabu dengan mencampurnya bersama deterjen, lalu memblendernya hingga larut, dan membuangnya ke saluran pembuangan. Mereka melakukan langkah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia memperkirakan nilai sabu yang petugas musnahkan mencapai sekitar Rp 300 juta. Pemusnahan ini telah mendapat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Mataram.

“Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Kami targetkan dalam pekan ini berkas perkara sudah bisa  kami limpahkan ke jaksa,” tambah Suputra.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan, baik pencurian maupun peredaran narkoba, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

telkomsel