Suara Mataram – Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial MO alias Pian, usai menganiaya anak kandungnya yang baru berusia dua bulan hingga babak belur.
Sehari berselang, MO kemudian ditangkap atas tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban.
Regi menyebut, insiden tersebut bermula saat sang anak berinisial MRR tengah menangis dan digendong oleh MO. Lantaran tak kunjung diam, MO kemudian menyerahkan anaknya ke sang istri dan diminta untuk disusui.
Akan tetapi, tak lama setelah itu MO justru memukul anaknya itu di bagian mata kiri dengan tangan mengepal. Kemudian, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada.
Akibatnya, anaknya tersebut mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.
“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas Regi.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ucap dia.
Atas perbuatannya, MO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga :